Sejak zaman Nubuwwah, kehadiran muslimah dalam solat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing.
1. Hadits dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata :
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan solat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata) : "Telah tertidur para wanita dan anak‑anak." Maka keluarlah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata : "Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini." (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282)
Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata : "Ucapan Umar (Telah tertidur para wanita dan anak‑anak) yakni di antara mereka yang menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid."
2. Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu 'anha mengabarkan :
- "Mereka wanita‑wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain‑kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah‑rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap." (HR. Bukhari 578)
3. Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
- "Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka) memberatkan ibunya." (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789, Nasa'i 2/94‑95 dan Ibnu Majah 991)
Syarat‑Syarat Yang Harus Dipenuhi
1. Wanita dibolehkan menghadiri shalat berjamaah di masjid namun harus memenuhi ketentuan‑ketentuan yang ditetapkan syariat seperti tidak memakai wangi‑wangian sebagaimana dikabarkan oleh Zainab Ats Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas'ud radliallahu anhuma. la berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami :
- "Bila salah seorang dari kalian (para wanita) ingin menghadiri shalat di masjid maka janganlah ia menyentuh wewangian." (HR. Muslim 4/163, Ibnu Khuzaimah 1680, dan Al Baihaqi 3/439)
Demikian juga hadits Abi Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Wanita mana saja yang memakai wangi‑wangian maka janganlah ia menghadiri shalat lsya yang akhir bersama kami." (HR. Muslim 4/162, Abu Daud 4175, dan Nasa'i 8/154)
2. Dituntukkan kepara para wanita yang hadir dalam shalat berjamaah di masjid untuk bersegera kembali ke rumah setelah menunaikan shalat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radliyallahu 'anha :
- "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan shalat shubuh ketika hari masih gelap. Maka para wanita Mukminah berpaling (meninggalkan masjid) dalam keadaan mereka tidak dikenali kerana gelap atau sebahagian mereka tidak mengenali sebagian lainnya." (HR. Bukhari 872)
Salam malam persahabatan
ReplyDelete